Usai melaksanakan ty out ujian pemantapan UN 2010, maka panitia pemantapan ujian nasional 2010 Madrasah Aliyah Bali Bina Insani segera mempersiapkan diri untuk menghadapi dan melaksanakan ujian pemantapan ujian nasional 2010 sesuai SK yang diberikan sebagai berikut:
MADRASAH ALIYAH (MA ) BALI BINA INSANI
YAYASAN LA-ROYBA
Status Terakreditasi: C
Alamat : Desa Meliling – Kerambitan – Tabanan – Bali. Telp. (0361) 420566 – 8072038
Blog: http://mabalbin.blogspot.com email: mabalibinainsani@gmail.com
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MA. BALI BINA INSANI
NOMOR : 02/UN/MA.BBI/I/2010
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA PEMANTAPAN UJIAN NASIONAL
MADRASAH ALIYAH BALI BINA INSANI
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
MENIMBANG :
Bahwa untuk dapat mencapai perolehan nilai yang optimal pada Pemantapan Ujian Nasional, maka dipandang perlu membentuk panitia penyelenggaraan Pemantapan Ujian Nasional tahun pelajaran 2009/2010.
MENGINGAT :
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas No 74 Tahun 2009 tentang UASBN tahun pelajaran 2009/2010 No. 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional (UN) dan Permendiknas No 84 tahun 2009 tentang perubahan peraturan permendiknas No 75 tahun 2009
POS UN dan UASBN
MEMPERHATIKAN :
Saran dan himbauan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan tentang upaya – upaya peningkatan dalam peningkatan mutu.
Saran dan himbauan Kabid Bimbaga Islam dalam berbagai kesempatan
Petunjuk pelaksanaan ujian pemantapan tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK tahun pelajaran 2009/2010
Hasil rapat Dewan Guru MA. Bali Bina Insani tanggal 07 Januari 2010
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA : Susunan panitia penyelenggara Pemantapan Ujian Nasional MA. Bali Bina Insani tahun pelajaran 2009/2010 seperti tersebut dalam lampiran 1 keputusan ini.
KEDUA : Daftar pengawas Pemantapan Ujian Nasional tahun pelajaran 2009/2010 seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada subsidi APBN yang sesuai.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kerambitan
Pada tanggal : 08 Januari 2010
Kepala MA. Bali Bina Insani
Drs. Imam Mawardi,M.Pd.I
NIP. 19660111 199603 1 001
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
Kepala Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tabanan
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tabanan
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Bali
Ketua Yayasan La – Royba
Yang bersangkutan
Arsip
Lampiran : Keputusan Kepala M.A. Bali Bina Insani
Nomor : 02/UN/MA.BBI/I/2010
Tanggal : 8 Januari 2010
SUSUNAN PANITIA PENYELENGGARA
PEMANTAPAN UJIAN NASIONAL
MA. BALI BINA INSANI
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
No.
N a m a
Jabatan
1.
Drs. Imam Mawardi,M.Pd.I (Kamad)
Penanggung Jawab
2.
Yuli Saiful Bahri, S.Pd.I
Ketua
3.
Mahfudz, S.Sos.I
Sekretaris
4.
Nur Fadilah, S.Pd.I
Bendahara
5.
Fadly, S.Pd.I
Pengadaan dan Pengepakan Soal
6.
Yuli Iswati
Pengadaan dan Pengepakan Soal
7.
Toreichan AI
Pengaturan Ruangan – Penempelan Nomor
8.
Harun Arasyid
Pengaturan Ruangan – Penempelan Nomor
9.
Ida Lailatul Qoyyumah,S.Pd
Konsumsi
10.
Rini Kuspiandarsih,S.Pd
Konsumsi
11.
Sulaiman,S.Sos.I
Pengarsipan
Kerambitan, 08 Januari 2010
Kepala MA. Bali Bina Insani
Drs. Imam Mawardi, M.Pd.I
NIP. 19660111 199603 1 001
Lampiran : Keputusan Kepala M.A. Bali Bina Insani
Nomor : 02/UN/MA.BBI/I/2010
Tanggal : 8 Januari 2010
SUSUNAN PENGAWAS PEMANTAPAN UJIAN NASIONAL
MA. BALI BINA INSANI
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
NO
HARI / TANGGAL
JAM
WAKTU
RUANG DAN KODE PENGAWAS
RUANG 1
RUANG 2
1
2
1
2
1
Senin, 8 Februari 2010
I
08.00 – 10.00
A
C
G
F
II
11.00 – 13.00
D
B
H
J
2
Selasa, 9 Februari 2010
I
08.00 – 10.00
I
H
A
B
3
Rabu, 10 Februari 2010
I
08.00 – 10.00
E
G
C
D
4
Kamis, 11 Februari 2010
I
08.00 – 10.00
F
J
I
H
5
Jum’at, 12 Februari 2010
I
08.00 – 10.00
G
A
C
E
KODE PENGAWAS:
Ida Lailatul Qoyumah, S.Pd
Harun Arasyid
Rini Kuspiandarsih, S.Pd
Fadly, S. Pdi
Ni Nyoman Suyastri, S.Pd
Yuli Saiful Bahri, S. Pd.I
Dra. Peggy Umamy
Moh Mahfudz, S. Sos.I
Ir. H. Joni Santosa, S.Pd
Nyoman Neser, S. Pd
Kerambitan, 8 Januari 2010
Ketua panitia Sekretaris
Yuli Saiful Bahri, S. Pd. I Moh Mahfudz
Mengetahui
Kepala MA. Bali Bina Insani
Drs. Imam Mawardi, M.Pd.I
NIP. 19660111 199603 1 001
TATA TERTIB PESERTA
PEMANTAPAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 10 menit sebelum Pemantapan Ujian Nasional dimulai
2. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun kedalam ruang Pemantapan Ujian Nasional
3. Peserta harus menyediakan alat tulis - menulis yang diperlukan
4. Peserta mengisi daftar hadir
5. Peserta boleh mengerjakan soal setelah tanda – tanda waktu mulai dibunyikan
6. Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
7. Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti Pemantapan Ujian Nasional setelah mendapat izin dari Kepala Sekolah penyelenggara dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu
8. Selama Pemantapan Ujian Nasional berlangsung Peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan pengawas
9. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah menempuh Pemantapan Ujian Nasional
10. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis diperbolehkan meninggalkan ruangan, setelah lembar jawaban yang disatukan dengan lembar soal diserahkan kepada pengawas dan tidak boleh diminta kembali
11. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah pengawas memberitahu tanda batas waktu selesai
12. Selama Pemantapan Ujian Nasional berlangsung, Peserta dilarang :
a. Menanyakan soal kepada siapapun
b. Bekerjasama dengan peserta lain
c. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain
d. Mempergunakan kalkulator dan kamus
e. Membawa / mempergunakan Handphone
13. Semua peserta meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang, setelah tanda batas waktu dibunyikan. Lembar jawaban disatukan dengan lembar soal kemudian ditinggalkan diatas meja masing-masing dalam keadaan terbalik
14. Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan, bila peringatan dilanggar lagi, peserta dikeluarkan dari ruangan dan diberi nilai 0 (nol) serta dicantumkan identitasnya dalam berita acara pelaksanaan
PANITIA PEMANTAPAN UJIAN NASIONAL
Ketua
Yuli Saiful Bahri, S.Pd.I
Sekretaris
M. Mahfudz. S.Sos.I
Mengetahui:
Kepala MA. Bali Bina Insani
Drs. Imam Mawardi, M.Pd.I
NIP. 19660111 199603 1 001
TUGAS PENGAWAS
PEMANTAPAN UJIAN NASIONAL
1. Dua puluh menit sebelum Pemantapan Ujian Nasional dimulai, semua pengawas :
a. Menerima petunjuk dan pengarahan dari Kepala Sekolah atau Madrasah penyelenggara
b. Menerima dan memeriksa sampul yang berisi lembar soal, lembar jawaban, daftar hadir, dan berita acara penyelenggara Pemantapan Ujian Nasional yang dalam keadaan baik
2. Lima belas menit sebelum Pemantapan Ujian Nasional dimulai, pengawas memasuki ruangan ujian Pemantapan Ujian Nasional, kemudian :
a. Memeriksa keadaan ruangan Pemantapan Ujian Nasional
b. Memeriksa keadaan nomor – nomor peserta yang tertera pada meja dan apabila diperlukan mengadakan perbaikan dan penyesuaian
3. Setelah tanda masuk dibunyikan, pengawas :
a. Mengawasi agar peserta yang masuk tidak membawa catatan apapun kecuali alat tulis menulis
b. Mengatur peserta agar duduk ditempat yang sesuai dengan nomor masing–masing
c. Membacakan tata tertib peserta
d. Menyampaikan daftar hadir sebanyak dua rangkap untuk diisi oleh peserta rangkap dua, kemudian masing – masing pengawas membubuhkan tanda tangan pada tiap lembar daftar hadir peserta
e. Memeperlihatkan kepada peserta sampul soal Pemantapan Ujian Nasional yang masih dalam keadaan baik
f. Membuka sampul dan membagikan lembar soal Pemantapan Ujian Nasional dan lembar jawaban dalam keadaan terbalik dan tidak terbaca pada meja masing – masing peserta
g. Memberitahukan kepada peserta bahwa soal itu boleh dikerjakan setelah tanda waktu mulai dibunyikan
h. Mengingatkan peserta untuk menuliskan nomor peserta disudut kanan atas lembar jawaban pada kolom yang disediakan termasuk mengecek apakah setiap peserta telah menuliskan identitas dengan benar
4. Setelah tanda mulai dibunyikan, pengawas memberitahukan peserta bahwa soal boleh dan mulai dikerjakan
5. Semua lembar soal yang tidak terpakai dimasukkan kembali kedala sampul semula
6. Mengisi berita acara penyelenggaraan Pemantapan Ujian Nasional dua rangkap kemudia menandatangani
7. Mengizinkan Peserta yang datang terlambat untuk masuk ruangan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Sekolah Penyelenggara
8. Menjawab pertanyaan peserta tentang hal yang kurang jelas
9. Selama Pemantapan Ujian Nasional berlangsung, pengawas :
a. Menjaga ketertiban dan ketentraman
b. Melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruangan Pemantapan Ujian Nasional atau berada disekitar tempat pelaksanaan Pemantapan Ujian Nasional
c. Memberi peringatan dan melarang Peserta yang berusaha bekerja sama mengerjakan soal atau meniru pekerjaan temannya
d. Dilarang memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam menjawab soal kepada para Peserta Pemantapan Ujian Nasional
10. Menerima kembali lembar jawaban dan lembar soal dari Peserta yang telah menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dari waktu yang tersedia
11. Setelah tanda selesai dibunyikan, pengawas memerintahkan Peserta untuk berhenti mengerjakan soal dan meletakkannya diatas meja masing-masing dalam keadaan terbalik, kemudian peserta dipersilahkan meninggalkan ruangan
12. Mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban, lembar soal, dan mencocokkan nomor peserta dengan nomor pada lembar jawaban dan daftar hadir, kemudian menyusunnya sesuai dengan nomor urut
13. Lembar soal, lembar jawaban, lembar daftar hadir, lembar berita acara penyelenggara dimasukkan kedalam sampul soal
14. Menyerahkan sampul soal kepada Panitia Pemantapan Ujian Nasional Sekolah atau madrasah penyelenggara, segera setelah selesai Pemantapan Ujian Nasional sesuai dengan mata pelajaran
PANITIA PEMANTAPAN UJIAN NASIONAL
Ketua
Yuli Saiful Bahri, S.Pd.I
Sekretaris
M. Mahfudz. S.Sos.I
Mengetahui:
Kepala MA. Bali Bina Insani
Drs. Imam Mawardi, M.Pd.I
NIP. 19660111 199603 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar