..::MA Bali Bina Insani is welcoming your visit. =D::..

Selasa, 07 Desember 2010

SERTIFIKASI GURU

Sekapur Sirih
Berita
Persyaratan Peserta
Kode Kab/Kota,Prov
Kode Mata Pelajaran
Pedoman
Kelulusan per Propinsi
Kelulusan per kab/kota
Kelulusan per LPTK
Kelulusan per Propinsi
Kelulusan per kab/kota
Kelulusan per LPTK
Kelulusan per Propinsi
Kelulusan per kab/kota
Kelulusan per LPTK
Jalur Pendidikan
2007
2008
Kelulusan
Pembatalan Kelulusan
Kuota tahun 2006
Kuota tahun 2007
Kuota tahun 2008
Kuota tahun 2009
Kuota tahun 2010

* Beranda
* Info
* LPTK Pelaksana
* kuota
* Tunjangan Profesi
* Pengumuman
* Inpassing
* Download
* Tanya Jawab / FAQ

Rabu, 8 Desember 2010 Kontak Kami | Links

* Konsultasi Online
o
+
Sergur / Umum
+
Ali
Asri
Dyah
Ilham
Samto
Ubay
Vian
SIMSKTP
+
Ibnu
Po-Po
Inpassing
Dani
Efrini
Ipul
Maman
Neneng
Tagor

Last Update
Berita »
4 Desember 2010

Undangan Sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun 2011
Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik ...selengkapnya

Download »
6 Desember 2010
Undangan Sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun 2011

Info »
4 Desember 2010
Tunjangan Profesi

Download »
1 Desember 2010
Surat Perihal Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik thn 2010 Yang Belum Terealisasi

Info »
25 November 2010
Inpassing

Versi cetak
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2010

1. Persyaratan Umum

a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.

b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:

1) bagi yang bukandari guru harus diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau

2) bagi yang diangkatsetelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tetapi memiliki pengalaman formal sebagai guru.

Contoh 1:

Seorang pengawas A yang tidak pernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan September 2008. Pengawas A dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.

Contoh 2:

Seorang pengawas B dialihtugaskandari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas B memiliki pengalaman mengajar selama 15 tahun sebagai guru Olahraga. Pengawas B dapat mengikuti sertifikasi guru meskipun diangkat sebagai pengawas setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan karena pengawas B tersebut pernah menjadi guru.

Contoh 3:

Seorang pengawas C yang tidakpernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas C tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas bukan dari guru setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.

c. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

d. Pada tanggal 1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun.

e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

2. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio

a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan

b. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, BAB III)

c. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:

1) Pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau

2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

3. Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung

a. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.

b. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK
Komplek Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lantai 14, Jalan Jend. Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta
telp. 021 579 741 22, fax. 021 579 741 21
Copyright © 2009. All rights reserved. Web developed by Citraweb Nusa Infomedia.

Tidak ada komentar: