MADRASAH ALIYAH (MA)BALI BINA INSANI
Jl. Timpag Desa Meliling Kecamatan Kerambitan Kab. Tabanan
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan Pendidikan : MA. Bali Bina Insani Kerambitan
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas/semester : XI/Ganjil
Standar Kompetensi: Memahami ketentuan Islam tentang Jinayah dan hikmahnya
Kompetensi Dasar :1.Menjelaskan hukum pembunuhan dan hikmahnya
2.Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang qishash dan hikmahnya
Indikator :
• Menjelaskan dsr hukum larangan membunuh
• Mengklasifikasikan macam2 pembunuhan
• Menjelaskan hukuman bagi pembunuh
• Menjelaskan dasar hukum bg pembunuh
• Menjelskn hikmah larangannya pembunuhan
• Memenuhi dari perbuatan pembunuhan
• Menjelaskan pengertian qishash
• Menjelaskan hukum Qishash
• Menjelaskan syarat-syarat Qishash
• Menjelaskan pembunuhan oleh masa
• Menjelaskan Qishash anggota badan
• Menjelaskan hikmah hukum qishash
Alokasi Waktu : 6 x 45 menit
A.Tujuan Pembelajaran
Pertemuan I
Pada akhir pelajaran siswa dapat :
• Menjelaskan dsr hukum larangan membunuh
• Mengklasifikasikan macam2 pembunuhan
• Menjelaskan hukuman bagi pembunuh
• Menjelaskan dasar hukum bg pembunuh
Pertemuan II
Pada akhir pelajaran siswa dapat :
• Menjelskn hikmah larangannya pembunuhan
• Memenuhi dari perbuatan pembunuhan
• Menjelaskan pengertian qishash
• Menjelaskan hukum Qishash
Pertemuan III
Pada akhir pelajaran siswa dapat :
• Menjelaskan syarat-syarat Qishash
• Menjelaskan pembunuhan oleh masa
• Menjelaskan Qishash anggota badan
• Menjelaskan hikmah hukum qishash
B.Materi Pembelajaran : Hukum pembunuhan , Qishos dan hikmahnya
C.KKM : 70
D.Metode, Strategi dan Metode Pembelajaran :
1. Model Pembelajaran : Direc learning/pembelajaran langsung
2. Strategi Pembelajaran : CTL,PAKEM
3. Metode Pembelajaran : 1. Ceramah
2. Tanya jawab
3. Diskusi
E.Langkah-langkah Kegiatan
1.Kegiatan Awal :
a. Membaca surah Al-Qur’an surah-surah pendek
b. Mengabsen
c. Tanya jawab / brainstorming
d. Membaca materi yang akan dibahas
2.Kegiatan Inti :
• Eksplorasi
Siswa menelaah bacaan dan mengkaji bacaan serta mendikusikan hukum islam tentang Hukum pembunuhan, Qishos dan hikmahnya
• Elaborasi :
Siswa mencari dalil naqli tentang aturan islam tentang Hukum pembunuhan , Qishos dan hikmahnya
• Konpirmasi
Memberikan umpan balik/rewort terhadap hasil kerja siswa
Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi
Mempasilitasi peserta
Siswa secara classical menyimpulkan materi
Guru memberikan kesimpulan dan menjelaskan
3.Kegiatan Akhir :
e. Siswa membuat rangkuman
f. Siswa menyampaikan refleksi minimal 4 anak
g. Guru memberi penguatan atau pembenaran terhadap kesimpulan siswa
h. Guru melakukan reflleksi diri terhadap hasil pembelajaran
i. Guru menginformasikan kepada siswa tentang materi yang akan dibahas pada pertemuan selanjutnya.
j. Penugasan
F.Alat dan Sumber Belajar
1. Alat : Spidol bord marker
2. Sumber belajar :Buku Fiqih kelas XI,
Tafsir al-Qur’an, LKS, majalah/buletin
G.Penilaian
a. Kognitif
1. Teknik : Tes
2. Jenis : Tertulis, lisan
3. Bentuk : Uraian, unjuk kerja
b. Afektif :
1. Teknik : Non tes
2. Jenis : Observasi/pengamatan sikap siswa saat pembelajaran
3. Bentuk : Lembar pengamatan
Mengetahui; Kerambitan, 14 Juli 2010
Kepala Guru Mapelajaran
Drs. Imam Mawardi, M.Pd.I Drs. Imam Mawardi, M.Pd.I
NIP.196601111996031001 NIP.196601111996031001
MADRASAH ALIYAH (MA)BALI BINA INSANI
Jl. Timpag Desa Meliling Kecamatan Kerambitan Kab. Tabanan
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan Pendidikan : MA. Bali Bina Insani Kerambitan
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas/semester : XI/Ganjil
Standar Kompetensi: Memahami ketentuan Islam tentang Jinayah dan hikmahnya
Kompetensi Dasar :1.Menjelaskan keten tuan hukum Islam tentang diyat dan kafarat beserta hikmahnya
2.Menunjukkan contoh contoh Qishah,diyat dan kafarat dalam hukum Islam
Indikator :
• Menjelaskan pengertian diayat
• Menjelaskan dasar hukum diyat
• Menyebutkan sebab-sebab diyat
• Menyebutkan macam-macam diyat
• Menunjukkan diyat selain pembunuhan
• Menjelaskan hikmah diyat
• Menjelaskan pengertian kafarat
• Menjelaskan macam2 kafarat pembunuhan
• Menjelaskan hikmah kafarat pembunuhan
• Menunjukkan persoalan-persoalan yang menyebabkan qishash
• Menunjukkan persoalan-persoalan yang menyebabkan diyat
• Menunjukkan persoalan-persoalan yang menyebabkan kafarat
Alokasi Waktu : 6 x 45 menit
A.Tujuan Pembelajaran
Pertemuan IV
Pada akhir pelajaran siswa dapat :
• Menjelaskan pengertian diayat
• Menjelaskan dasar hukum diyat
• Menyebutkan sebab-sebab diyat
• Menyebutkan macam-macam diyat
• Menunjukkan diyat selain pembunuhan
. Pertemuan V
Pada akhir pelajaran siswa dapat :
• Menjelaskan hikmah diyat
• Menjelaskan pengertian kafarat
• Menjelaskan macam2 kafarat pembunuhan
• Menjelaskan hikmah kafarat pembunuhan
Pertemuan VI
Pada akhir pelajaran siswa dapat :
• Menunjukkan persoalan-persoalan yang menyebabkan qishash
• Menunjukkan persoalan-persoalan yang menyebabkan diyat
• Menunjukkan persoalan-persoalan yang menyebabkan kafarat
B.Materi Pembelajaran : Qishas, Diyat dan Kafarat dan contoh-contohnya
C.KKM : 70
D.Metode, Strategi dan Metode Pembelajaran :
1. Model Pembelajaran : Direc learning/pembelajaran langsung
2. Strategi Pembelajaran : CTL,PAKEM dan EEK
3. Metode Pembelajaran : 1. Ceramah
2. Tanya jawab
3. Diskusi
E.Langkah-langkah Kegiatan
1.Kegiatan Awal :
a.Membaca surah Al-Qur’an surah-surah pendek
b,Mengabsen
c.Tanya jawab / brainstorming
d.Membaca materi yang akan dibahas
2.Kegiatan Inti :
• Eksplorasi
Siswa menelaah bacaan dan mengkaji bacaan serta mendikusikan ketentuan Qishas, Diyat dan Kafarat dan contoh-contohnya
• Elaborasi :
Siswa mencari dalil naqli tentang Qishas, Diyat dan Kafarat dan contoh-contohnya
• Konpirmasi
Memberikan umpan balik/rewort terhadap hasil kerja siswa
Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi
Mempasilitasi peserta
Siswa secara classical menyimpulkan materi
Guru memberikan kesimpulan dan menjelaskan
2. Kegiatan Akhir :
a. Siswa membuat rangkuman
b. Siswa menyampaikan refleksi minimal 4 anak
c. Guru memberi penguatan atau pembenaran terhadap kesimpulan siswa
d. Guru melakukan reflleksi diri terhadap hasil pembelajaran
e. Guru menginformasikan kepada siswa tentang materi yang akan dibahas pada pertemuan selanjutnya.
f. Penugasan
F.Alat dan Sumber Belajar
3. Alat : Spidol bord marker
4. Sumber belajar :Buku Fiqih kelas XI,
Tafsir al-Qur’an, LKS, majalah/buletin
G.Penilaian
a. Kognitif
1. Teknik : Tes
2. Jenis : Tertulis, lisan
3. Bentuk : Uraian, unjuk kerja
b. Afektif :
1. Teknik : Non tes
2. Jenis : Observasi/pengamatan sikap siswa saat pembelajaran
3. Bentuk : Lembar pengamatan
Mengetahui; Kerambitan, 14 Juli 2010
Kepala Guru Mapelajaran
Drs. Imam Mawardi, M.Pd.I Drs. Imam Mawardi, M.Pd.I
NIP.196601111996031001 NIP.196601111996031001
MADRASAH ALIYAH (MA)BALI BINA INSANI
Jl. Timpag Desa Meliling Kecamatan Kerambitan Kab. Tabanan
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan Pendidikan : MA. Bali Bina Insani Kerambitan
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas/semester : XI/Ganjil
Standar Kompetensi : Memahami ketentuan Islam tentang hudud dan hikmahnya
Kompetensi Dasar : 1.Menjelaskan hukum zina dan qadzaf beserta hikmahnya
2.Menjelaskan hukuman bagi peminum minuman keras beserta hikmahnya
Indikator :
• Menjelaskan pengertian dan hukum zina
• Menjelaskan dasar hukum dilarangnya zina
• Menjelaskan macam-macam zina
• Menjelaskan macam hukuman bagi pezina
• Menjelaskan hikmah dilarangnya zina
• Mau menjauhi perbuatan zina
• Menjelaskan pengertian dan hukum qadzaf
• Menjelaskan had qadzaf
• Menyebutkan syarat gugurnya had qadzaf
• Menjelaskanhikmahnya qadzaf
• Menjelaskan difinisi minuman keras dan mengaitkan dengan narkoba
• Menjelaskan dalil yang menjadi dasar huku man bagi pelaku dan pengedar minuman keras
• Memetik hikmah yang terkandung dalam ke rasnya aturan Islam thd peminum minuman keras
Alokasi Waktu : 8 jam pelajaran
A.Tujuan Pembelajaran
Pertemuan VII
Pada akhir pelajaran siswa dapat :
• Menjelaskan pengertian dan hukum zina
• Menjelaskan dasar hukum dilarangnya zina
• Menjelaskan macam-macam zina
• Menjelaskan macam hukuman bagi pezina
• Menjelaskan hikmah dilarangnya zina
Pertemuan VIII
Pada akhir pelajaran siswa dapat :
• Mau menjauhi perbuatan zina
• Menjelaskan pengertian dan hukum qadzaf
• Menjelaskan had qadzaf
• Menyebutkan syarat gugurnya had qadzaf
• Menjelaskanhikmahnya qadzaf
Pertemuan IX
Pada akhir pelajaran siswa dapat :
• Menjelaskan difinisi minuman keras dan mengaitkan dengan narkoba
• Menjelaskan dalil yang menjadi dasar huku man bagi pelaku dan pengedar minuman keras
• Memetik hikmah yang terkandung dalam ke rasnya aturan Islam thd peminum minuman keras
B.Materi Pembelajaran : hukuman atas perbuatan zina dan qadzaf dan hukuman peminum- minuman keras
C.KKM : 70
D.Metode, Strategi dan Metode Pembelajaran :
1. Model Pembelajaran : Direc learning/pembelajaran langsung
2. Strategi Pembelajaran : CTL,PAKEM dan EEK
3. Metode Pembelajaran : 1. Ceramah
2. Tanya jawab
3. Diskusi
E.Metode / Teknik :
1. Ceramah mini
2. Diskusi
F.Langkah-langkah Kegiatan
1.Kegiatan Awal :
a.Membaca surah Al-Qur’an surah-surah pendek
b.Mengabsen
c.Tanya jawab / brainstorming
d.Membaca materi yang akan dibahas
2.Kegiatan Inti :
• Eksplorasi
Siswa menelaah bacaan dan mengkaji bacaan serta mendikusikan hukum islam tentang hukuman atas perbuatan zina dan qadzaf dan hukuman peminum- minuman keras
• Elaborasi :
Siswa mencari dalil naqli tentang aturan islam tentang hukuman atas perbuatan zina dan qadzaf dan hukuman peminum- minuman keras
• Konpirmasi
Memberikan umpan balik/rewort terhadap hasil kerja siswa
Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi
Mempasilitasi peserta
Siswa secara classical menyimpulkan materi
Guru memberikan kesimpulan dan menjelaskan
3.Kegiatan Akhir :
a. Siswa membuat rangkuman
b. Siswa menyampaikan refleksi minimal 4 anak
c. Penugasan
G.Sumber Belajar
1. Buku pegangan
2. Majalah/ buletin
3. Al-Quran dan terjemahan
H.Penilaian
a. Kognitif
1. Teknik : Tes
2. Jenis : Tertulis, lisan
3. Bentuk : Uraian, unjuk kerja
b. Afektif :
1. Teknik : Non tes
2. Jenis : Observasi/pengamatan sikap siswa saat pembelajaran
3. Bentuk : Lembar pengamatan
Mengetahui; Kerambitan, 14 Juli 2010
Kepala Guru Mapelajaran
Drs. Imam Mawardi, M.Pd.I Drs. Imam Mawardi, M.Pd.I
NIP.196601111996031001 NIP.196601111996031001
MADRASAH ALIYAH (MA)BALI BINA INSANI
Jl. Timpag Desa Meliling Kecamatan Kerambitan Kab. Tabanan
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan Pendidikan : MA. Bali Bina Insani Kerambitan
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas/semester : XI/Ganjil
Standar Kompetensi : Memahami ketentuan Islam tentang hudud dan hikmahnya
Kompetensi Dasar : 1.Menjelaskan hukuman bagi orang yg mencuri, menyamun, dan merampok beserta hikmahnya
2.Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang bughat beser ta hikmahnya
Indikator :
• Menjelaskan pengertian dan hukum mencuri menyamun dan merampok
• Menjelaskan had mencuri menyamun & merampok
• Menyebtkn batas nishab (kadar) barang yang dicuri
• Menjelaskan hikmah dilarangnya mencuri menyamun, dan merampok
• Menjauhi perbuatan mencuri, menyamun dan merampok
• Menjelaskan pengertian dan hukum bughat
• Menjelaskan tindakan hukum thd bughat
• Menjelaskan status hukum bughat
• Menunjukkan contoh perbuatan bughah
• Menjelaskan hikmah dilarangnya bughah
• Menjauhi perbuatan bughah
Alokasi Waktu : 4 jam pelajaran
A.Tujuan Pembelajaran
Pertemuan IX
Pada akhir pelajaran siswa dapat :
• Menjelaskan pengertian dan hukum mencuri menyamun dan merampok
• Menjelaskan had mencuri menyamun & merampok
• Menyebtkn batas nishab (kadar) barang yang dicuri
• Menjelaskan hikmah dilarangnya mencuri menyamun, dan merampok
• Menjauhi perbuatan mencuri, menyamun dan merampok
Pertemuan X
Pada akhir pelajaran siswa dapat :
• Menjelaskan pengertian dan hukum bughat
• Menjelaskan tindakan hukum thd bughat
• Menjelaskan status hukum bughat
• Menunjukkan contoh perbuatan bughah
• Menjelaskan hikmah dilarangnya bughah
• Menjauhi perbuatan bughah
B.Materi Pembelajaran :Hukuman terhadap pencuri, penyamun dan merampok beserta hikmahnya dan hukum islam tentang bughat
C.KKM : 70
D.Metode, Strategi dan Metode Pembelajaran :
1. Model Pembelajaran : Direc learning/pembelajaran langsung
2. Strategi Pembelajaran : CTL,PAKEM dan EEK
3. Metode Pembelajaran : 1. Ceramah
2. Tanya jawab
3. Diskusi
E.Metode / Teknik :
1. Ceramah mini
2. Diskusi
F.Langkah-langkah Kegiatan
1. Kegiatan Awal :
a,Membaca surah Al-Qur’an surah-surah pendek
b,Mengabsen
c,Tanya jawab / brainstorming
d,Membaca materi yang akan dibahas
2. Kegiatan Inti :
• Eksplorasi
Siswa menelaah bacaan dan mengkaji konsep islam tentang Hukuman terhadap pencuri, penyamun dan merampok beserta hikmahnya dan hukum islam tentang bughat
• Elaborasi :
Siswa mencari mendiskusikan tentang Hukuman terhadap pencuri, penyamun dan merampok beserta hikmahnya dan hukum islam tentang bughat
• Konpirmasi
Memberikan umpan balik/rewort terhadap hasil kerja siswa
Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi
Mempasilitasi peserta
Siswa secara classical menyimpulkan materi
Guru memberikan kesimpulan dan menjelaskan
3. Kegiatan Akhir :
a. Siswa membuat rangkuman
b. Siswa menyampaikan refleksi minimal 4 anak
c. Penugasan
G.Sumber Belajar
4. Buku pegangan
5. Majalah/ buletin
6. Al-Quran dan terjemahan
H.Penilaian
a. Kognitif
1. Teknik : Tes
2. Jenis : Tertulis, lisan
3. Bentuk : Uraian, unjuk kerja
b. Afektif :
1. Teknik : Non tes
2. Jenis : Observasi/pengamatan sikap siswa saat pembelajaran
3. Bentuk : Lembar pengamatan
Mengetahui; Kerambitan, 14 Juli 2010
Kepala Guru Mapelajaran
Drs. Imam Mawardi, M.Pd.I Drs. Imam Mawardi, M.Pd.I
NIP.196601111996031001 NIP.196601111996031001
MADRASAH ALIYAH (MA)BALI BINA INSANI
Jl. Timpag Desa Meliling Kecamatan Kerambitan Kab. Tabanan
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan Pendidikan : MA. Bali Bina Insani Kerambitan
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas/semester : XI/Ganjil
Standar Kompetensi : Memahami ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya
Kompetensi Dasar : 1.Menjelaskan proses peradilan dalam islam
2.Mengidentifikasi ketentuan tentang hakim dan saksi dalam peradialn islam.
Indikator :
• Menjelaskan pengertian peradilan
• Menjelaskan kedudukan semua orang didepan peradilan Islam
• Menjelaskan fungsi peradilan dalam Islam
• Menjelaskan proses peradilan dalam Islam
• Menjelaskanpengertian dan fungsi hakim
• Menyebutkan syarat-syarat & macam-macam hakim
• Menjelaskan adab /etika hakim
• Menjelaskan kedudukan hakim wanita
• Menjelaskan pengertian dan fungsi saksi
• Menjelaskan syarat-syarat saksi
Alokasi Waktu : 4 jam pelajaran
A.Tujuan Pembelajaran
Pertemuan XI
Pada akhir pelajaran siswa dapat :
• Menjelaskan pengertian peradilan
• Menjelaskan kedudukan semua orang didepan peradilan Islam
• Menjelaskan fungsi peradilan dalam Islam
• Menjelaskan proses peradilan dalam Islam
• Menjelaskanpengertian dan fungsi hakim
Pertemuan XII
Pada akhir pelajaran siswa dapat :
• Menyebutkan syarat-syarat & macam-macam hakim
• Menjelaskan adab /etika hakim
• Menjelaskan kedudukan hakim wanita
• Menjelaskan pengertian dan fungsi saksi
• Menjelaskan syarat-syarat saksi
B.Materi Pembelajaran :Peradilan dan ketentuan hakim dan saksi dalam peradilan islam
C.KKM : 70
D.Metode, Strategi dan Metode Pembelajaran :
1. Model Pembelajaran : Direc learning/pembelajaran langsung
2. Strategi Pembelajaran : CTL,PAKEM dan EEK
3. Metode Pembelajaran : 1. Ceramah
2. Tanya jawab
3. Diskusi
E.Metode / Teknik :
1. Ceramah mini
2. Diskusi
F.Langkah-langkah Kegiatan
1,Kegiatan Awal :
a,Membaca surah Al-Qur’an surah-surah pendek
b,Mengabsen
c,Tanya jawab / brainstorming
d,Membaca materi yang akan dibahas
2,Kegiatan Inti :
• Eksplorasi
Siswa menelaah bacaan dan mengkaji konsep islam tentang Peradilan dan ketentuan hakim dan saksi dalam peradilan islam
• Elaborasi :
Siswa mencari mendiskusikan tentang Peradilan dan ketentuan hakim dan saksi dalam peradilan islam
• Konpirmasi
Memberikan umpan balik/rewort terhadap hasil kerja siswa
Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi
Mempasilitasi peserta
Siswa secara classical menyimpulkan materi
Guru memberikan kesimpulan dan menjelaskan
3,Kegiatan Akhir :
a,Siswa membuat rangkuman
b.Siswa menyampaikan refleksi minimal 4 anak
c.Penugasan
G.Sumber Belajar
1. Buku pegangan
2. Majalah/ buletin
3. Al-Quran dan terjemahan
H.Penilaian
a. Kognitif
1. Teknik : Tes
2. Jenis : Tertulis, lisan
3. Bentuk : Uraian, unjuk kerja
b. Afektif :
1. Teknik : Non tes
2. Jenis : Observasi/pengamatan sikap siswa saat pembelajaran
3. Bentuk : Lembar pengamatan
Mengetahui; Kerambitan, 14 Juli 2010
Kepala Guru Mapelajaran
Drs. Imam Mawardi, M.Pd.I Drs. Imam Mawardi, M.Pd.I
NIP.196601111996031001 NIP.196601111996031001
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
bagusss yzaww??????
ne yang bisa buat q lebih bersemngat dalam belajar
Mbak Wahida El Zarh,
terima kasih sudah berkenan memberikan komentar, kalo bisa kritiknya juga biar kita sama-sama belajar
Semoga Allah semakin meridloi kita
Posting Komentar